BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memenangkan praperadilan terkait kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit, yang menyeret seorang pria berinisial SW sebagai tersangka, dengan lokasi kejadian di PT BJAP 3, Kabupaten Seruyan.
Putusan tersebut berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin oleh Hakim, Benyamin, dan didampingi Panitera Pengganti, Tahmawati Lestari.
"Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SW didampingi oleh kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, ditolak oleh hakim dan putusan 1 quo adalah final dan biding serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya," Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan dari tersangka SW tersebut bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian tandan buah segar sawit di area milik PT BJAP 3 Seruyan pada September 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dan menetapkan dua tersangka pencurian tandan buah segar sawit di perusahaan tersebut.
"Bertepatan dengan penetapan kedua tersangka tersebut, muncul pengakuan dari keduanya bahwa tandan buah segar sawit itu dijual kepada pemohon, yakni tersangka SW," ucapnya.
Atas informasi tersebut, ujar Kombes Pol Rony, pihaknya kemudian menetapkan tersangka terhadap SW dengan Pasal 480 KUHP, namun penetapan tersangka tersebut mendapat keberatan dari yang bersangkutan.
Tersangka menuding bahwa Polda Kalimantan Tengah tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan SW sebagai tersangka, sehingga penangkapan dan penahanan tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup.
"Atas tuduhan itu, dilakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin oleh Hakim, Benyamin ," ujarnya.
Kombes Pol Rony juga mengungkapkan, sementara berdasarkan fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, Hakim tunggal memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya.
Salah satunya dari bukti surat yang dihadirkan termohon, Hakim menilai telah tercukupi bukti permulaan antara lain adanya keterangan saksi berupa BAP saksi-saksi, keterangan ahli berupa BAP ahli dan petunjuk yang terdiri dari tiga alat bukti Pasal 184 KUHAP.
"Kemudian juga hakim memberikan kesimpulan lain yang kemudian memberikan putusan bahwa hakim menolak permohonan praperadilan dari tersangka," ungkapnya.
Kemudian, hakim juga berkesimpulan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah terhadap tersangka SW, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dengan demikian proses hukum terhadap tersangka SW tetap berlanjut sebagaimana Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 480 KUHP pada kasus pencurian tandan buah segar sawit di PT BJAP 3 Seruyan," pungkasnya. (PATHUR/j)









