BORNEONEWS, Sampit - Panitia Pemungutan Suara atau PPS Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluhkan gajinya belum dibayarkan untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025.
"Untuk bulan Desember, kalau SK kami itu sampai Januari 2025," kata Dawak, Rabu, 22 Januari 2025.
Dawak merupakan warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang menjadi anggota PPS pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024.
Dirinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dan mendapatkan SK pada 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025. Mereka ditetapkan sebagai PPS selama delapan bulan.
Namun, sampai dengan saat ini untuk gaji Desember 2024 dan Januari 2025 pihak KPU belum mentransfer gaji mereka.
"Kalau pembayaran honor, kami ya berharap yang Desember aja lah. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari KPU Kotawaringin Timur. Kami berharap dapat segera dibayarkan," harapnya. (DEVIANA/j)









