BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meninjauan lahan tambang bersengketa di Kecamatan Parenggean pada Selasa, 21 Januari 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025. Peninjauan tersebut berfokus pada wilayah perizinan tambang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) yang bersengketa dengan warga.
"Kemarin kami meninjau lapangan untuk melaksanakan verifikasi data dan mengumpulkan data serta mendengarkan informasi dari semua pihak," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Kotim mengundang perwakilan instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, manajemen PT BMW, serta warga terdampak.
Semua pihak diminta memberikan data dan keterangan untuk memvalidasi permasalahan yang ada.
"Hasil kunjungan lapangan ini menjadi bahan Komisi I untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini. Juga menjadi bahan validasi data untuk eksekutif dan BPN. Guna memastikan solusi yang terbaik untuk semua pihak," ujarnya.
Adapun, warga telah mengadukan permasalahan sengketa lahan tersebut ke DPRD Kotim sejak Desember 2024. Pihak PT BMW dan warga juga telah melakukan mediasi di tingkat desa hingga kecamatan, namun belum menemui titik terang.
Permasalahan tersebut bermula pada 15 Desember 2024, ketika warga melaporkan penggusuran lahan oleh PT BMW di Desa Karang Tunggal. Kegiatan penggusuran ini menimbulkan dampak besar, termasuk hilangnya mata pencaharian warga.
Lahan tersebut berada di wilayah Desa Karang Tunggal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi oleh Disnakertrans pada 1989. Warga pun mengklaim memiliki SKT atas lahan tersebut. Di sisi lain, pihak PT BMW mengaku telah membeli lahan tersebut sejak 2017 yang juga dibuktikan dengan kepemilikan SKT. (DEWI PATMALASARI/j)









