BORNEONEWS, Sampit - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati membantah dugaan mobilisasi kepala desa, anggota BPD, dan Dewan Adat Dayak pada sidang PHPU Pilkada Permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Selanjutnya terkait pengerahan jabatan daerah dan kepala kepala desa, anggota BPD dan Dewan Adat Dayak dugaan tersebut dapat kami jelaskan bahwa ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kotim dengan laporan nomor 02 yang mana laporan tersebut telah dihentikan dengan alasan bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," kata Halikinnor-Irawati yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amnasmen, Rabu, 22 Januari 2025.
Hal tersebut ia sampaikan dalam persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Persidangan tersebut digelar dalam rangka mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Di persidangan ini Amnasmen, menyampaikan tanggapan atas permohonan. Beberapa yang ditanggapi dalam keterangan Pihak Terkait, mengenai tudingan pengerahan pejabat daerah, kepala desa, anggota BPD, serta Dewan Adat Dayak.
Terkait pengerahan pejabat daerah dan sebagainya, Pihak Terkait menyebut bahwa sudah pernah ada pihak yang melapor kepada Bawaslu Kotawaringin Timur, tetapi dihentikan. Menurutnya, dugaan tersebut juga tidak jelas terkait kapan kejadian itu dan siapa saja yang terlibat.
Kemudian tanggapan juga diberikan Pihak Terkait mengenai money politics yang didalilkan Pemohon. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak menjelaskan secara rinci peristiwa money politics yang dimaksud.
"Dari hasil inzage kami juga tidak jelas dari bukti-bukti Pemohon, kapan itu uang tersebut diberikan, dari siapa, dan kepada siapa, dan kemudian apa dampaknya terhadap pemilihan suara pada Pilkada tersebut," katanya.
Pihak terkait juga membantah adanya dugaan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenang pasangan calon nomor urut 1. Pihak terkait telah mengeluarkan surat edaran tentang penegasan netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
"Kemudian terkait program pembangunan jalan juga sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan telah diputus melalui putusan pendahuluan nomor 01 tanggal 27 November 2024 yang menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Lanjut Amnasmen, walaupun dalam permohonannya tidak dijelaskan sebenarnya jalan di mana dan kapan kaitan dengan pembangunan jalan tersebut, pihak terkait selaku petahana memerintahkan agar dilakukan pencopotan baliho atau spanduk foto yang terkait di berbagai proyek pembangunan jalan Kotim.
"Sebagai catatan bahwa secara faktual program pembangunan infrastruktur jalan ini masuk sebagai program dari kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026. Sehingga ada atau tidak adanya Pilkada maka program ini harus tetap dijalankan dan akan berjalan," pungkasnya.
Bawaslu Kotim sebagai Pemberi Keterangan turut menyampaikan beberapa hal di persidangan ini. Termasuk di antaranya berkaitan dengan rekomendasi dan tindak lanjut yang dilakukan.
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024, Bawaslu mengaku menerima banyak laporan. Salah satunya mengenai mobilisasi kepala desa, anggota BPD dan Dewan Adat Dayak.
"Terhadap dalil pemohon adanya pengerahan pejabat daerah dan kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa (BPD) serta dewan adat Dayak untuk pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim urut 1. Bawaslu Kotim mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.
Lanjutnya, terhadap dalil pemohon penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 1, penggunaan fasilitas jabatan sebagai Bupati Kotawaringin Timur dan dalil politik menjelang hari pencoblosan di kecamatan Pulau Hanaut. Bawaslu Kotim mengeluarkan pemberitaan status laporan tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur. (DEWI PATMALASARI/j)









