BORNEONEWS, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membantah dalil terkait penyalahgunaan 1.791 surat suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Penyangkalan ini disampaikan oleh KPU Kotim selaku termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 22 Januari 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung II MK tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.
KPU Kotim melalui kuasanya, M Ali Fernandez, menegaskan bahwa surat suara yang dimaksud merupakan cadangan sesuai ketentuan.
“Surat suara sebanyak 1.791 lembar itu merupakan cadangan berdasarkan perhitungan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Surat suara tersebut masih berada di gudang KPU Kotim dan tidak pernah digunakan,” kata M. Ali Fernandez.
Surat suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemilihan gubernur bupati dan walikota bahwa sesuai surat suara yang disediakan adalah surat suara sesuai DPT ditambah dua setengah persen per TPS.
Selain membantah tuduhan penyalahgunaan surat suara, KPU Kotim juga memberikan klarifikasi terkait selisih jumlah pemilih dalam Pilbup dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Termohon menjelaskan bahwa perbedaan jumlah pemilih, sebanyak 99 orang, terjadi karena adanya pemilih pindahan.
“Pada hakekatnya adalah pantas dan wajar jika ada perbedaan antara pemilih pindahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bagi masyarakat yang bukan Kotawaringin Timur yang pindah dari kabupaten lain, itu hanya berhak memilih gubernur, tidak berhak memilih bupati,” ujar Ali.
Dalam sidang tersebut, Ali juga menyinggung perihal permohonan diskualifikasi pasangan petahana. Berkenaan kewenangan, meskipun kewenangan MK menguji surat keputusan terkait dengan penetapan hasil suara dan dalam permohonan yang diajukan juga berkenaan dengan itu tetapi di dalam petitum pemohon meminta untuk mendiskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Halikinnor-Irawati.
"Hal itu patut dimaknai bukan membatalkan surat keputusan hasil melainkan membatalkan surat keputusan berkenaan dengan penetapan calon dan juga berkenaan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Kotim tahun 2024. Karena itu kami menganggap mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan tersebut," tandasnya.
Bawaslu Kotim juga memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, menyebut bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran selama proses pemilihan. Salah satu laporan yang ditindaklanjuti adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.
"Pada pokoknya laporan mengandung dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Natsir.
Sementara laporan-laporan lain yang dilayangkan, tidak ditindaklanjuti karena hasil kajian menunjukkan tidak adanya dugaan pelanggaran pemilihan. (DEWI PATMALASARI/j)









