BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ.
Kakanwil Kemenag Kalteng, Noor Fahmi, menyampaikan SEB tersebut kepada publik, SEB tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Untuk periode 6-25 Maret, SEB menganjurkan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial. Peserta didik muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
--page
Peserta didik non-muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi peserta didik untuk memperdalam pemahaman dan pengamalan ajaran agamanya masing-masing selama bulan Ramadan.
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 9 April 2025.
"Kemenag Kalteng mengimbau seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan untuk mematuhi SEB tersebut dan melaksanakannya dengan baik," pungkasnya. (PATHUR/y)









