BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI secara resmi memutuskan melalui surat edaran.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah. Plt Kadisdikbud Kobar Jamri mengatakan, anak-anak belajar mandiri dirumah mulai tanggal 27 dan 28 Februari serta 3,4,5 Maret 2025.
Kemudian, anak-anak masuk kembali tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 melakukan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah ataupun satuan pendidikan keagamaan.
Lanjut, tanggal 26, 27, 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7,8 April 2025 anak-anak sekolah libur bersama menunaikan Hari Raya Iedul Fitri 1446 Hijriah. Kemudian, masuk kembali ke sekolah tanggal 9 April 2025.
"Sudah diputuskan 3 menteri dan inI sudah dilaksanakan selama ini dengan penyesuaian waktu jam pembelajaran yang dikurangi, dan ini memberikan kesempatan pada anak-anak disamping menerima pembelajaran umum ada kesempatan melaksanakan kegiatan keagamaan yang sudah direncanakan masing-masing satuan pendidikan jadi kami sangat mendukung sekali program ini," tutur Jamri, Kamis, 23 Januari 2025.
Selama bulan ramadan ini, Jamri berharap, semua pihak baik pemerintah daerah, Kementerian Agama Kabupaten Kobar dan orang tua siswa-siswi dapat ikut berperan aktif dalam membimbing anak-anaknya beribadah meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
"Kami berharap selama bulan Ramadan dapat meningkatkan keimanan dan rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat menghayati hakekat berpuasa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, dan orang tua juga turut memantau anak-anaknya dalam melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah maupun di sekolah," tutupnya. (NURITA/H)









