SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025.

Kegiatan digelar di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu, 22 Januari 2025 bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan perizinan dan pengawasan berbasis risiko di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Djainuddin Noor mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan memberikan penghargaan atas capaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu serta percepatan perizinan berusaha yang telah dicapai pada tahun 2024.

"Semoga di tahun-tahun mendatang, koordinasi dan kolaborasi seluruh perangkat penyelenggara perizinan dan non-perizinan semakin baik sehingga menghasilkan kinerja yang semakin optimal," ujar Djainuddin Noor.

Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, regulasi ini telah membawa perubahan besar dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif di Indonesia.

"Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen penting bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengendalikan kegiatan usaha. Dengan penerapan konsep berbasis risiko, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sederhana," jelasnya.

Selain itu, Djainuddin Noor menambahkan bahwa pengawasan juga menjadi lebih terstruktur, baik dari segi periode pelaksanaannya maupun substansi yang diawasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan regulasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

"Diharapkan Rakor ini mampu memperkuat kolaborasi dan sinergi seluruh perangkat penyelenggara pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Seruyan," tutupnya. (FAHRUL/H)