KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rubiadi, yang mencalonkan diri sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir periode 2025 - 2031, menyampaikan visi dan program kerjanya untuk memperkuat peran hukum adat Dayak di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai amanah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Salah satu program prioritas Rubiadi adalah menegakkan norma hukum adat Dayak sebagai pedoman hidup masyarakat.

“Hukum adat Dayak harus tetap relevan dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam menjaga harmonisasi di tengah keberagaman yang ada di Kapuas Hilir,” ujarnya, Kamis, 23 Januari 2025.

Ia juga bertekad mengedepankan prinsip Huma Betang, yakni "Belom Pakat, Belom Bahadat," yang diwariskan sejak Rapat Damai Tumbang Anoi 1894.

Rubiadi menilai pentingnya sinergi antara adat dan modernitas, terutama dalam mendidik generasi milenial agar memahami dan melestarikan adat istiadat Dayak.

“Saya ingin membawa pendekatan baru agar adat Dayak dapat diterima generasi muda dengan lebih baik, tanpa kehilangan esensinya,” ucapnya.

Sebagai calon Damang, Rubiadi juga berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan program yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap, melalui visi dan program kerja yang jelas, hukum adat Dayak di Kapuas Hilir dapat terus menjadi landasan dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. (DODI/j)