KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas Jajaran telah meringkus tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang korban yang terjadi di sekitar GPU Jalan Garuda Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani yang disampaikan Humas Polres setempat bahwa tiga pelaku pengeroyokan yang diamankan masing-masing berinisial MG (28), K (38) dan S (27), ketiganya merupakan warga Kelurahan Selat Barat.

"Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis, 23 Januari 2025.

Lebih lanjut, dijelaskannya kejadian tersebut, menurut keterangan korban terjadi pada Jumat malam, 15 November 2024 lalu. Korban kala itu bersama pacarnya menggunakan sepeda motor ke GPU Manggatang Tarung untuk mengantarkan alat tukang ke ayah korban yang sedang bekerja di dalam area gedung tersebut.

Kemudian pacar korban digoda oleh beberapa pria yang diduga sedang mabuk-mabukan di depan Gedung namun saat itu korban masih tidak menghiraukannya.

"Setelah mengantar alat tukang ke orangtua nya, korban dan pacarnya diberhentikan oleh dua orang pria di depan gerbang jalan masuk GPU, lalu terjadi beberapa percakapan antara pelaku dan korban," ucapnua.

Namun saat pelaku menanyakan kenapa korban membawa perempuan, korban menjawab tidak papa karena cuma sebentar saja ada yang diantar, tapi respon pelaku malah menantang berkelahi. 

Kemudian, salah satu pelaku menahan leher korban dari belakang namun korban berhasil melepaskannya , tidak lama dua orang teman pelaku datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban dipukul menggunakan tangan, dipukul menggunakan helm, dan ditendang bersama-sama pada bagian kepala sampai terjatuh. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas," ucapnya.

Hingga, dari hasil penyelidikan akhirnya tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah helm warna hitam dan satu lembar surat visum et repertum luka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan," pungkasnya. (DODI/j)