BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2016 Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ada titik terang. Setidaknya ada dorongan dari fraksi –fraksi DPRD agar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang diketuai langsung R Atu Narang, mau menjadwalkan rapat tentang jadwal pembahasan pada Kamis (22/9/2016) ini.
Hal ini menjawab pertanyaan sekaligus permintaan gubernur lewat surat yang dilayangkan kepada DPRD provinsi beberapa hari lalu.
Dalam surat yang dilayangkan fraksi PAN, Ade juga menyertakan alasan, antara lain mengingat masih banyaknya Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harus diselesaikan. Yaitu Raperda tentang APBD Perubahan 2016, Raperda tentang RPJMD 2016-2021, dan Raperda tentang Tata Organisasi Pemerintah Daerah.
“Mengingat urgensi materi di atas dan terbatasnya wakru yang tersedia, kami dari Fraksi PAN Kalteng mengusulkan pelaksanaan rapat Bamus DPRD dapat dilaksanakan pada 22/9 setelah Rapat Paripurna Pembukaan masa sidang III,”
Politisi PPP yang juga Ketua Komisi C DPRD Kalteng, Syamsul Hadi juga membenarkan adanya tuntutan agar Banmus segera bersidang seperti dikatakan Ade. Ia menekankan, adanya urgensi antara lain beberapa hibah keuangan yang harus dilegasi dengan mekanisme Anggaran Perubahan (APBD-P). “Termasuk KONI, MTQ, dan lain-lain,” katanya tadi malam.
Sebelumnya, Pemprov Kalteng melayangkan surat bernomor 050/10/TAPD/2016 kepada DPRD Kalteng, tertanggal 16 September 2016 perihal Perubahan APBD Kalteng 2016. Gubernur meminta segera membuat angenda pembahasan APBD-P. Gubernur meyakini, jika pembahasan tidak tepat waktu maka akan mengganggu pelayanan untuk masyarakat. Bahkan disebut, jika sampai Selasa (20/9/2016) tak dijadwalkan, Pemprov akan mengambil langkah-langkah.
Dalam surat itu disebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 Ayat 2, pembahasan rancangan Perda APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran habis. Sehingga berdasarkan perhitungan, batas akhir pembahasan APBD-P Kalteng adalah 30 September.
“Sesuai perhitungan kami, pembahasan perubahan APBD antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dimulai dari Rapat Banggar sampai dengan Rapat Paripurna DPRD. Penandatanganan persetujuan bersama memerlukan waktu (kurang lebih) 10 hari sehingga apabila sampai 20 September 2016 DPRD belum menjadwalkan pembahasan Perubahan APBD tahun 2016 maka dipastikan perubahan APBD akan mengalami keterlambatan yang berdampak terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” tertulis dalam paragraf kedua surat itu. (ROZIKIN/*)








