BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kali ini, seorang pria berinisial DS (50), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus di kediamannya di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, pada 10 Januari 2025.
Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, menyampaikan bahwa DS tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti di kediamannya.
“Kami berhasil menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,52 gram, uang tunai, sembilan plastik klip kosong, dan barang bukti lainnya,” kata Yudi, Jumat, 24 Januari 2025
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas juga menemukan sembilan plastik klip kosong, satu sendok kecil yang terbuat dari potongan sedotan, satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol dan satu unit ponsel merk Infinix berwarna hijau.
--page
Setelah penangkapan, DS bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Seruyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Polres Seruyan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. (FAHRUL/Y)









