BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Kasri Yani, mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasri Yani menekankan pentingnya kewaspadaan dan pemahaman akan risiko yang dihadapi jika terjerat dalam lingkaran judi online dan pinjol ilegal.
Kasri Yani menjelaskan bahwa judi online merupakan aktivitas yang sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kecanduan judi online dapat merusak kehidupan seseorang, baik dari segi ekonomi maupun psikologis.
Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang kehilangan seluruh harta bendanya akibat kecanduan judi online, bahkan sampai terjerat hutang yang sulit dilunasi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk judi online.
Selain judi online, Kasri Yani juga mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjol ilegal. Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan proses penagihan yang tidak manusiawi.
--page
Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami intimidasi, ancaman, dan bahkan kekerasan dari pihak penagih hutang. Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan dan dapat merusak kehidupan masyarakat.
Kasri Yani menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online. Pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming suku bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah, karena hal tersebut bisa jadi merupakan jebakan dari pinjol ilegal.
"Jauhi judi online dan pinjol ilegal, karena keduanya sangat berisiko dan dapat merugikan," tegas, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan. Pentingnya literasi keuangan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari setiap keputusan finansial yang diambil.
"Saya berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan melindungi mereka dari kejahatan finansial," pungkasnya. (PATHUR/y)









