PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya melakukan penandatanganan dan penyerahan Surat Perjanjian Sewa Kontrak Tahun 2025 kepada para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso.

Kontrak ini untuk memastikan kelancaran pembayaran retribusi sewa kontainer dan menciptakan ketertiban administrasi.

Kepala DPKUKMP Samsul Rizal, menegaskan pentingnya kewajiban para pelaku usaha untuk membayar retribusi secara tepat waktu.

“Dengan ditandatanganinya surat kontrak ini, kami berharap para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Kami juga mengimbau agar tunggakan pembayaran tahun sebelumnya segera diselesaikan,” katanya, Jumat, 24 Januari 2025.

Untuk memberikan motivasi kepada para pelaku usaha yang taat membayar retribusi, DPKUKMP Kota Palangka Raya memberikan penghargaan berupa piagam.

“Kami ingin memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Selain itu, DPKUKMP juga telah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk pengingat agar para pelaku usaha tidak lupa membayar retribusi.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir tunggakan dan memastikan PAD terus meningkat.

Dengan adanya penandatanganan kontrak sewa dan berbagai upaya yang dilakukan oleh DPKUKMP, diharapkan pengelolaan Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (HENDRI/H)