PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengimbau sebagian pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso untuk segera melunasi tunggakan pembayaran retribusi tahun lalu.

Imbauan ini disampaikan mengingat pentingnya retribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

Dia menjelaskan bahwa tunggakan pembayaran retribusi dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

“Retribusi yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami minta pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya,” katanya, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tetap enggan melunasi tunggakan retribusinya.

“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan memastikan bahwa semua pihak taat pada aturan,” tegasnya.

DPKUKMP Kota Palangka Raya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang mengenai pentingnya membayar retribusi tepat waktu.  (HENDRI/H)