PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut serta membangun daerah dengan cara memenuhi kewajiban membayar retribusi tepat waktu.

Imbauan ini disampaikan mengingat pentingnya retribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan infrastruktur kota.

Dia menekankan bahwa retribusi yang dibayarkan oleh pelaku usaha akan digunakan secara langsung untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Setiap rupiah retribusi yang masuk akan kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas umum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menyampaikan bahwa kepatuhan dalam membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab sosial dari para pelaku usaha. Dengan membayar retribusi, para pelaku usaha telah berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

"Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap kota yang kita cintai,” imbuhnya.

Selain itu, Samsul Rizal mengingatkan bahwa pembayaran retribusi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya membayar retribusi, DPKUKMP Kota Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi.

Salah satunya adalah melalui kegiatan pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha, penyebaran brosur dan pemanfaatan media sosial hingga pemasangan spanduk.

Samsul Rizal berharap dengan adanya sosialisasi yang intensif, seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya dapat memahami pentingnya membayar retribusi dan secara sukarela memenuhi kewajibannya. (HENDRI/H)