PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas-entitas ini terdiri dari berbagai jenis aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang tidak sah dan berbahaya," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan rilis Satgas PASTI pada Jumat, 24 Januari 2025.

Dari 796 entitas ilegal yang dihentikan, 543 di antaranya adalah entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, terdapat 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang juga dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dan melindungi masyarakat dari risiko finansial.

"Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang terkait dengan penipuan. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation," katanya.

Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong yang dapat merugikan secara finansial.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Beberapa di antaranya adalah PT Comfort DG Corporation yang menawarkan kerja paruh waktu, CCS Compleo yang menawarkan investasi, dan Komunitas Cerdas Financial yang menawarkan arisan online melalui grup Facebook. Entitas lainnya termasuk Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One (WPONE) yang menawarkan berbagai jenis investasi dan perdagangan mata uang digital dengan teknologi AI.

"Sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.737 adalah entitas investasi ilegal, 10.197 adalah entitas pinjaman daring ilegal atau pinpri, dan 251 adalah entitas gadai ilegal," jelasnya.

Upaya ini menunjukkan komitmen Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi. Penggunaan layanan keuangan ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat terhindar dari risiko finansial yang merugikan. (TESTI PRISCILLA/j)