PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menemukan nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Temuan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat. Ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi para korban," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan rilis Satgas PASTI pada Jumat, 24 Januari 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Primandanu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh debt collector tersebut. Dengan memblokir nomor-nomor kontak ini, diharapkan para korban dapat merasa lebih aman dan tidak lagi menerima ancaman atau intimidasi," jelasnya.

Pemblokiran nomor kontak ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memastikan bahwa nomor-nomor kontak yang digunakan oleh debt collector ilegal dapat segera diblokir. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

"Selain itu, pemblokiran nomor kontak ini juga diharapkan dapat menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tuturnya.

Dengan memutus akses komunikasi antara debt collector dan korban, diharapkan para pelaku pinjaman daring ilegal akan kesulitan untuk menjalankan aksinya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.

"Namun, pemblokiran nomor kontak saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah pinjaman daring ilegal. Diperlukan upaya yang lebih komprehensif, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pinjaman daring ilegal," katanya.

Selain itu, kata Primandanu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman daring ilegal juga sangat penting agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik ilegal tersebut.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas PASTI dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, diharapkan masalah pinjaman daring ilegal dapat segera teratasi. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector ilegal. Pemerintah juga diharapkan terus berupaya untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat. (TESTI PRISCILLA/j)