BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC resmi beroperasi pada tanggal 22 November 2024. IASC, yang dikenal sebagai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, merupakan inisiatif dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.
"Inisiatif ini juga didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran," kata Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan rilis Satgas PASTI pada Jumat, 24 Januari 2025.
IASC bertujuan untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera. Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 49.095 rekening terkait penipuan telah dilaporkan, dan 14.099 di antaranya telah diblokir, yang mencakup 28,72 persen dari total rekening yang dilaporkan," tutur Primandanu.
Jumlah total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp476,6 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp96 miliar, atau sekitar 20,14 persen. Hal ini menunjukkan efektivitas IASC dalam menangani laporan penipuan dan melindungi dana masyarakat.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi para pihak yang terkait penipuan, pengupayaan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan, serta upaya penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id. Masyarakat diharapkan melampirkan data dan dokumen bukti terkait untuk mempercepat proses penanganan," ujarnya.
Dengan adanya IASC, diharapkan penanganan penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia. (TESTI PRISCILLA/j)









