SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengingatkan pemerintah desa untuk memanfaatkan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan fokus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

"Penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk mendukung delapan prioritas utama yang telah ditetapkan," kata Irawati, Jumat, 24 Januari 2025.

Prioritas pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem, di mana maksimal 15 persen dari alokasi Dana Desa harus digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan keluarga penerima manfaat yang mengacu pada data resmi pemerintah.

Fokus kedua adalah penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, melalui program mitigasi, adaptasi, dan pengembangan desa ramah lingkungan.

Selanjutnya, Dana Desa juga wajib dialokasikan untuk peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular, dan masalah kesehatan jiwa.

Fokus keempat adalah mendukung program ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen, yang diarahkan untuk ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Fokus lainnya meliputi pengembangan potensi desa sesuai karakteristiknya, seperti desa wisata, desa devisa, atau desa agroekonomi. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi prioritas untuk mempercepat implementasi desa digital.

Selain itu, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal serta program sektor prioritas lainnya, seperti bantuan permodalan BUMDes, juga harus menjadi perhatian.

Irawati menegaskan, seluruh fokus penggunaan Dana Desa wajib diakomodasi dalam APB Desa Tahun 2025. Selain itu, alokasi maksimal 3 persen dari Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan Dana Desa berbasis potensi lokal dan kerja sama antar desa dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan.

"Pemerintah desa yang belum menetapkan APB Desa 2025 diminta segera menyelesaikannya agar Dana Desa Tahap I bisa disalurkan. Hal ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)