PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Pada 20 Desember 2024, Satgas PASTI mengadakan pertemuan koordinasi High Level Meeting di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan rilis pusat pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Selain itu, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"Pertemuan ini juga dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI," terangnya.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum, penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah, serta penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI.

--page

"Selain itu, pertemuan ini juga membahas rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024" bebernya.
IASC diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis), diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id," tegasnya.

Dengan adanya sinergi yang kuat antar lembaga, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Satgas PASTI akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan. (TESTI PRISCILLA/Y)