PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menekankan pentingnya literasi dan sosialisasi hukum yang aktif dari instansi terkait untuk membangun masyarakat yang sadar hukum.

Sudarsono menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat Kalteng yang belum memahami sepenuhnya tentang hukum dan peraturan yang berlaku. Kurangnya pemahaman ini seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disengaja maupun kesalahpahaman dalam berbagai aspek kehidupan.

“Untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, kita butuh program literasi dan sosialisasi hukum yang masif dan terstruktur,” tegas Sudarsono, Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa program tersebut harus mudah dipahami dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya peran aktif instansi teknis seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

--page

Sosialisasi tidak hanya cukup dilakukan melalui seminar atau pelatihan formal, tetapi juga perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, kegiatan-kegiatan di desa, hingga kerjasama dengan tokoh masyarakat,” saran Sudarsono.

Hal ini bertujuan agar pesan hukum dapat tersampaikan secara efektif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Dengan adanya program literasi dan sosialisasi hukum yang aktif dan terintegrasi, diharapkan masyarakat Kalteng akan semakin sadar hukum dan mampu menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara dengan baik.

"Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan keamanan di Kalteng," pungkasnya (PATHUR/y)