PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya telah melakukan penandatanganan perjanjian sewa gedung produksi dengan sejumlah pelaku usaha di Sentra IKM Temanggung Tilung.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan kontrak ini, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa gedung produksi.

Ia juga menghimbau agar seluruh pelaku usaha IKM Temanggung Tilung secara rutin membayar retribusi daerah setiap bulannya.

"Bagi pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pembayaran retribusi tahun sebelumnya, kami mohon untuk segera melunasi tunggakan tersebut," katanya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya membayar retribusi, DPKUKMP Kota Palangka Raya akan memberikan teguran berupa pemasangan spanduk bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayarannya.

--page


Selain itu, sebagai bentuk apresiasi, dinas juga akan memberikan piagam penghargaan kepada pelaku usaha yang telah taat membayar retribusi.

Dengan adanya penandatanganan kontrak sewa gedung produksi dan berbagai upaya yang dilakukan oleh DPKUKMP diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan UMKM. (HENDRI/Y)