SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjerat kasus perselingkuhan terancam hukuman disiplin berat.

"Hukuman disiplin ASN ada 3 mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ini diancam dengan sanksi hukuman disiplin berat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Sabtu, 25 Januari 2025.

Lanjutnya, saat ini penjatuhan hukuman disiplin tersebut sedang berproses. Sesuai ketentuan yang berlaku, ada tahapan proses harus dipenuhi.

ASN tersebut harus melalui pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pejabat pembina kepegawaian terdiri dari unsur atasan langsung yaitu camat, unsur pengawasan yaitu inspektur dan unsur kepegawaian yaitu BKPSDM.

"Yang bersangkutan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim tersebut. Saat ini sedang proses penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya. 

ASN tersebut terancam hukuman disiplin berat yang keputusan akhirnya ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Hukuman disiplin berat dappat berupa penuruanan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

"Kalau honorer yang juga terlibat kasus ini sudah tidak diperpanjang kontraknya sejak januari 2025. Yang ASN menunggu keputusan pejabat pembina kepegawaian," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, dua pegawai kantor kecamatan yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digerebek warga saat berduaan di dalam rumah. Keduanya diduga terlibat kasus perselingkuhan. (DEWI PATMALASARI/H)