BORNEONEWS, Kuala Kurun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gumas yang dipimpin ketua DPRD Gumer. Dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penetapan rapeda APBD perubahan menjadi perda serta pidato pengantar Bupati Gumas terhadap empat buah raperda, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Kamis (22/9/2016).

Ada pun komposisi dalam APBD Perubahan 2016 yakni pendapatan berjumlah Rp1.028.229.351.875,00, sementara belanja berjumlah Rp993.435.109.953,00. Dengan demikian terdapat defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp39.492.023.841,74.

Juru Bicara Fraksi Golkar Herbert menyatakan, dengan disahkanya perda APBD perubahan 2016. Fraksi Golkar mengingatkan kepada kepala SKPD yang realisasi pendapatan asli daerah (PAD) masih rendah. Supaya dalam waktu triwulan terakhir bisa memenuhi capaian target seperti yang telah ditetapkan olah pemkab Gumas.

Disamping itu, lanjut Herbert, seiring dengan kebijakan fiskal yang dilakukan olah pemerintah pusat yakni tax amnesty atau pengampunan pajak. SKPD terkait harus segera melakukan sosialisasi serta mewujudkan upaya-upaya dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama  sistem pembayaran pajak/retribusi daerah. Hal itu untuk meminimalisir pengeluaran terhadap biaya opersional pelaksanaannya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat Untung Jaya Bangas mengingatkan, supaya program dan kegiatan pengerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, baik yang regular atau pun multi years agar proses pengadaan hingga pengerjaan proyek harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar dan proyek dapat diselesaikan tepat waktu.  (EPRA SENTOSA/*)