PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Menteri Perdagangan RI atau Wamendag, Dyah Roro Esti baru-baru ini mengungkapkan kebanggaannya atas kemenangan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait tindakan diskriminatif Uni Eropa atau UE terhadap produk minyak sawit dan biofuel berbasis tanaman sawit.

Hal ini disambut baik oleh Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang. Menurut Rawing, kemenangan ini patut diapresiasi mengingat panjangnya perjuangan untuk mendapatkannya.

"Kita mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di WTO. Ini merupakan perjuangan panjang yang dimulai sejak Desember 2019 dan baru membuahkan hasil pada 10 Januari 2025. Lebih dari lima tahun perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil yang membanggakan," kata Rawing kepada Borneonews pada Senin, 27 Januari 2025.

Keberhasilan ini, kata Rawing, tidak lepas dari kerjasama dan koordinasi semua pemangku kepentingan di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk pemerintah, pelaku usaha, industri, tim ahli, serta penasehat hukum.

"Kemenangan ini juga membuktikan bahwa produk-produk kelapa sawit sangat ramah lingkungan. Produk ini tidak merusak hutan, menyerap tenaga kerja, serta jauh dari konflik sosial yang sering dikampanyekan oleh pegiat lingkungan, terutama dari Eropa. Kita berharap produk kelapa sawit dapat diterima dengan baik seperti halnya produk rapeseed, bunga matahari, dan kacang kedelai," tutur Rawing lagi.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini mengearkan bahwa dengan hasil ini sudah tidak perlu diragukan lagi untuk terus mengembangkan kelapa sawit. Komoditi ini telah secara nyata berkontribusi terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan di negara. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kelapa sawit memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas.

"Selanjutnya, kita tinggal mencermati langkah-langkah yang akan diambil oleh Uni Eropa untuk menyesuaikan dengan keputusan WTO. Terutama terkait kebijakan EUDR (European Union Deforestation Regulation) yang implementasinya ditunda sampai 30 Desember 2025. Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak lagi mendiskriminasi produk kelapa sawit Indonesia," tutur Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan ini.

Keberhasilan tersebut juga menurut Dosen di Universitas Kristen Palangka Raya ini menjadi bukti bahwa Indonesia mampu mempertahankan hak-haknya di kancah internasional. Ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah bekerja keras untuk mencapai hasil ini. Kita harus terus memperkuat kerjasama dan koordinasi antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa produk kelapa sawit kita tetap kompetitif di pasar global.

"Akhirnya, kita berharap bahwa kemenangan ini akan membuka jalan bagi produk kelapa sawit Indonesia untuk lebih diterima di pasar internasional. Kita harus terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk kita agar dapat bersaing dengan produk-produk lain di pasar global. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kelapa sawit tetap menjadi komoditi unggulan yang memberikan manfaat besar bagi negara kita," tegasnya.

Sebelumnya, Wamendag, Dyah Roro Esti mengungkapkan kebanggaannya atas kemenangan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait tindakan diskriminatif Uni Eropa terhadap produk minyak sawit dan biofuel berbasis tanaman sawit. Menurut Roro, kemenangan ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian negara, tetapi juga menjadi penstabil bagi komoditas lain seperti nikel yang saat ini tengah digugat di WTO. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki kewenangan dan kebijakan atas negara sendiri.

Roro menjelaskan bahwa kemenangan biodiesel RI di WTO akan memberikan dampak positif pada perekonomian negara. Selain itu, kemenangan ini juga menjadi stabilizer bagi isu nikel yang sering digugat oleh pihak luar. Roro menekankan pentingnya kebijakan dalam negeri, terutama dalam hal hilirisasi, yang sangat penting bagi Indonesia.

"Pemerintah mengapresiasi upaya berbagai pihak yang berkaitan dengan kemenangan ini. Kemenangan ini bisa menjadi pendobrak untuk komoditas lain yang saat ini juga tengah diproses di badan sengketa WTO," kata Roro dalam sebuah pers rilis.

Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan, kemenangan ini merupakan hal yang patut diapresiasi.
Terkait kelanjutan proses aksi banding Indonesia atas gugatan Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI, Roro optimistis bahwa pihak Indonesia bisa memberikan yang terbaik dalam sidang gugatan di Badan Banding WTO nantinya. Pemerintah telah menyiapkan negosiator yang mampu memberikan solusi terbaik dalam menghadapi gugatan tersebut.

Panel WTO menyatakan bahwa UE memberikan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan produk serupa dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari. Selain itu, produk impor dari negara lain seperti kedelai juga mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan kelapa sawit Indonesia. Panel WTO juga menilai bahwa UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO. Menteri Perdagangan atau Mendag, Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh Uni Eropa.

Kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu, ketika Indonesia menggugat pertama kali kebijakan UE yang dianggap menghambat akses pasar kelapa sawit melalui RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis.

Kebijakan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7 persen, pengkategorian high ILUC-risk, serta penghentian penggunaan biofuel sawit secara bertahap (phase out). Gugatan ini terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS593.

Berdasarkan aturan WTO, laporan Panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat, dan UE wajib mematuhi putusan dengan menyesuaikan kebijakannya.

Budi mengatakan, pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia. Jika diperlukan, Pemerintah Indonesia juga akan menilai kepatuhan (compliance panel) terhadap hal tersebut.

Secara paralel, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan.

"Keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di WTO merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif para pemangku kepentingan di dalam negeri seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit Indonesia, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia," kata Budi. (TESTI PRISCILLA/j)