BORNEONEWS, Sampit – Indonesia akhirnya meraih kemenangan dalam sengketa dagang terkait diskriminasi produk kelapa sawit di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Setelah lebih dari lima tahun perjuangan, keputusan ini membawa angin segar bagi sektor kelapa sawit nasional, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Kita mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang ini. Perjuangan panjang yang dimulai sejak Desember 2019 dan baru membuahkan hasil pada 10 Januari 2025," kata Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Siswanto, Senin, 27 Januari 2025.
Kemenangan gugatan tersebut buah dari kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah, pelaku usaha, industri, tim ahli, maupun penasihat hukum.
Lanjutnya, keputusan WTO ini membuktikan bahwa produk-produk kelapa sawit sangat ramah lingkungan. Keberadaan kelapa sawit tidak merusak hutan, justru menyerap banyak tenaga kerja. Serta jauh dari konflik sosial yang sering dikampanyekan pegiat lingkungan terutama dari Eropa.
"Kita berharap, produk kelapa sawit dapat diterima dengan baik seperti halnya produk rapeseed, bunga matahari, dan kacang kedelai," ujar pria yang juga menjadi sebagai Ketua Gerakan Pemuda Perkebunan Indonesia (GPPI) wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan tersebut.
Sehingga tidak perlu ragu untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, mengingat kontribusi nyata komoditas ini terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan di Indonesia.
Siswanto berharap, keputusan WTO tersebut dapat memengaruhi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang sebelumnya dianggap memberatkan produk kelapa sawit.
"Dengan hasil ini kita tinggal mencermati dari Uni Eropa untuk menyesuaikan dengan keputusan WTO, terutama kebijakan EUDR yang implentasi ditunda sampai 30 Desember 2025," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









