PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, memberikan peringatan kepada para camat dan lurah terkait penerbitan surat keterangan pertanahan atau SKT.

"Penerbitan surat keterangan pertanahan merupakan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah kepada camat dan lurah. Oleh karena itu tidak boleh asal terbit, mereka harus memahami bahwa keputusan yang diambil akan berdampak luas," katanya, Senin, 27 Januari 2025.

Arbert juga mengingatkan bahwa camat dan lurah tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan siapa yang berhak atas tanah.

Keputusan yang diambil harus berdasarkan pada prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Bukan mereka yang menentukan siapa yang paling berhak, tetapi mereka memperoleh pendelegasian dari pemerintah. Ini yang harus digarisbawahi," tegasnya.

Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan pertanahan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti sengketa tanah dan pelanggaran hukum.

--page


Oleh karena itu, pihaknya meminta agar camat dan lurah dapat lebih teliti dan cermat dalam memeriksa setiap permohonan yang diajukan.

“Kami berharap dengan adanya peringatan ini, para camat dan lurah dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan bertanggung jawab," tegasnya.

Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerbitan surat keterangan pertanahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sanksi akan diberikan kepada camat atau lurah yang terbukti melanggar aturan. (HENDRI/Y)