BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan.
"Saat ini masih proses, penjatuhan hukuman disiplin sedang berjalan," kata Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, Senin, 27 Januari 2025.
Kamaruddin menjelaskan bahwa proses hukum disiplin ini melibatkan tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Pasalnya, akan ada beberapa tahapan yaang harus diikuti.
Tim tersebut terdiri atas unsur atasan langsung, dalam hal ini Camat Baamang, unsur pengawasan dari Inspektorat, dan unsur kepegawaian dari BKPSDM.
"Pelanggaran disiplin seperti perselingkuhan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
--page
Kasus ini mencuat setelah AP, suami dari RC, memergoki istrinya bersama AS, seorang kepala seksi di Kecamatan Baamang, pada 17 Desember 2024 lalu di sebuah rumah kosong. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinaan, sesuai Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan.
Pada kasus ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor juga menanggapi. Ia menyatakan sikap tegasnya terhadap kasus ini. Ia menegaskan, tidak akan mentoleransi ASN yang terlibat dalam kasus seperti itu. Oknum ASN itu akan mendapat sanksi kepegawaian sesuai peraturan uang berlaku.
Dirinya pun berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kotawaringin Timur untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
Sikap tegas yang diambil oleh BKPSDM dan Bupati Kotawaringin Timur diharapkan dapat menjadi pencegah bagi ASN lainnya untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan. (DEVIANA/Y)









