PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan sekolah yang menjual seragam, buku, atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. 

Hal ini untuk memastikan penerapan aturan larangan pungutan liar di lingkungan sekolah tetap terjaga. Praktik penjualan tersebut dianggap sebagai bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Jayani menegaskan bahwa penjualan seragam, buku, dan LKS oleh sekolah merupakan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Sekolah-sekolah di Palangka Raya dilarang keras untuk melakukan praktik tersebut.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami tidak akan mentolerir adanya pungutan liar di sekolah," tegas Jayani, Senin, 27 Januari 2025.

Ia berharap masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.  Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari pungli.

--page

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui berbagai saluran, termasuk kantor Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, atau melalui jalur pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. 

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan segera dan ditangani secara profesional. Langkah tegas akan diambil terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan setiap dugaan pungli di lingkungan pendidikan. (HENDRI/Y)