PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan kepala sekolah SMA di Palangka Raya berinisial  GY semakin memanas. Setelah GY dan kuasa hukumnya memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dilayangkan biduan dangdut Amelia Santy, kuasa hukum Amelia Santy, Windu Sukmono, memberikan tanggapan.

Windu menilai pernyataan GY tidak masuk akal dan penuh dengan imajinasi. Windu mempertanyakan tindakan GY yang merebut mikrofon dari tangan Amelia Santy di tengah banyaknya orang di atas panggung.

Menurut Windu, jika GY tidak bermaksud melakukan tindak asusila, tidak ada alasan logis untuk merebut mikrofon tersebut.

“Kenapa harus klien kami Padahal banyak yang memegang mikrofon di atas panggung, termasuk saksi kami,” tegas Windu, Selasa, 28 Januari 2025.

Pernyataan Windu diperkuat oleh kuasa hukum Amelia Santy lainnya, Advokat Wilson Sianturi. Wilson menyatakan bahwa pihaknya menghargai klarifikasi GY, namun kebenaran akan terungkap melalui proses pembuktian di pengadilan.

Mereka yakin akan mampu membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepada GY. Sementara itu, terkait kemungkinan mediasi, kuasa hukum Amelia Santy menyatakan keraguannya.

Menurut mereka, upaya mediasi telah terbuka, namun GY justru memilih untuk membuat klarifikasi video yang dinilai kontraproduktif. Hal ini membuat peluang mediasi semakin kecil.

Peristiwa dugaan tindak asusila ini terjadi pada Minggu 5 Januari 2025 di sebuah resepsi pernikahan di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Palangka Raya.

GY, melalui kuasa hukumnya, Gayus Talajan, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim rekaman slow motion di Polda Kalteng menunjukkan hal yang berbeda dengan laporan Amelia Santy.

"Proses hukum masih berlanjut, kami menunggu langkah konkret dari Polda Kalteng untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah ini," pungkasnya. (PATHUR/j)