PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pertanahan di wilayahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.

Menurutnya, SOP baru ini sangat penting untuk memperjelas mekanisme penerbitan SKT sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.

“Seringkali kita temui permasalahan terkait kepemilikan tanah, salah satunya adalah tumpang tindih. Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan masalah seperti ini dapat diminimalisir,” katanya, Selasa, 28 Januari 2025.

Arbert menjelaskan bahwa SOP baru ini akan mengatur secara detail mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, prosedur pengajuan permohonan, hingga proses verifikasi dan penerbitan SKT.

“Dengan SOP yang komprehensif, diharapkan proses penerbitan SKT dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya SOP baru ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus sertifikat tanah. Selain itu, juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. (HENDRI/j)