PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus berupaya untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyampaikan bahwa target untuk Ranperda ini adalah dapat segera masuk dalam pengusulan program pembentukan produk hukum daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai produk hukum daerah inisiatif pemerintah.

“Kami optimis bahwa Raperda Pengendalian Karhutla ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini, kami tengah fokus pada penyusunan naskah akademik dan pengumpulan data yang relevan,” katanya, Selasa, 28 Januari 2025.

Naskah akademik ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Raperda tersebut. Selain itu, melalui naskah akademik ini, berbagai isu strategis terkait karhutla di Kota Palangka Raya dapat diidentifikasi dengan baik.

“Dengan adanya naskah akademik yang komprehensif, kami berharap Raperda ini dapat mengakomodir berbagai aspek terkait pengendalian karhutla, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan,” tambah Alman.

Lebih lanjut, Alman menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi, masyarakat, dan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar Raperda yang dihasilkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat. (HENDRI/j)