SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Karena ada sengketa Pilkada di Kotim, maka kita harus menunggu proses di MK selesai terlebih dahulu sebelum ada jadwal pelantikan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, Selasa, 28 Januari 2025.

Pihaknya sudah menjalani tahapan persidangan di MK, termasuk penyampaian jawaban dari KPU sebagai termohon.

Selain itu, pihak terkait seperti pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak dan Bawaslu juga telah memberikan keterangan dalam sidang sengketa tersebut.

“Pada 22 Januari 2024, kami sudah menjalani sidang penyampaian jawaban. Saat ini kami menunggu pemberitahuan atau undangan untuk pembacaan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim MK. Hasilnya nanti akan menentukan apakah perkara ini masuk dalam putusan dismisal atau dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil Pilkada yang digelar KPU Kotim pada 4-5 Desember 2024, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) unggul dalam perolehan suara.

Paslon 01 ini meraih 79.210 suara, disusul oleh Paslon 02 Sanidin-Siyono dengan 70.778 suara, dan Paslon 03 Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing dengan 50.061 suara.

Namun hasil tersebut saat ini sedang bergulir di MK karena keberatan dari paslon 02. Sehingga tahapan selanjutnya harus menunggu putusan MK. (DEWI PATMALASARI/R)