BORNEONEWS, Kuala Kapuas -- Gugatan Pilkades Desa Palingkau Jaya terhadap Bupati Kapuas ditolak. Ini berdasarkan surat Perkara Nomor 22/G/2016/PTUN.PLK antara Syahrudin Calon Kepala Desa Palingkau Jaya disebutkan sebagai Penggugat melawan Bupati Kapuas sebagai tergugat.
Gugatan Penggugat atas Objek sengketa Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 155/Pemasdes/2015 tanggal 8 Maret 2015 ditolak Seluruhnya oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Agra Prayudha, Kamis(22/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Suwarno Muriat menerangkan, tergugat (Bupati Kapuas) digugat oleh Syahrudin karena melakukan perhitungan ulang atas Pilkades serentak pada tanggal 2 November 2015. Seharusnya Pinta Syahrudin tidak perlu lagi dilakukan penghitungan ulang, karena Ia pemenangnya.
"Majelis hakim membatalkan gugatan Syahrudin kepada Bupati Kapuas dengan gugatan telah melakukan perhitungan ulang surat suara hasil Pilkades serentak pada tanggal 2 November 2015 karena merasa sudah menang."kata Suwarno Muriat Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Kapuas Kamis(22/9).
Lambang Jaya Reboes mengajukan keberatan kepada Bupati Kapuas lanjut Suwarni, melalui Tim Pengawas Pilkades Kabupaten untuk dilakukan penyelesaian atas sengketa Pilkades tersebut. Pilkades ulang dilakukan karena terdapat indikasi kecurangan. Selain itu, juga ada indikasi kecurangan lain, yakni ditemukan beberapa surat suara yang bolong yang dicoblos dengan alat lain, dan tidak menggunakan alat coblos berupa paku yang disiapkan panitia dalam Bilik Suara. (Djemmy/*)







