PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap seorang pelaku yang menyimpan 19 paket sabu siap edar. Kini asal usul barang pun tengah dalam penyelidikan aparat.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas, pelaku, berinisial MAR (32), diamankan di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk MAR cukup berat.

"Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kompol Aji, Kamis 30 Januari 2025.

Polresta Palangka Raya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Mereka juga berupaya untuk mengidentifikasi sumber sabu yang dimiliki oleh MAR.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)