PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangka Raya tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.

Perubahan ini untuk menyempurnakan sistem dan menjawab tantangan kebijakan nasional di bawah kepemimpinan menteri pendidikan yang baru.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pergantian istilah dari peserta didik baru menjadi siswa baru.

"Selain itu, konsep zonasi yang selama ini menjadi sorotan digantikan dengan istilah domisili," kata  Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Kamis, 30 Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa perubahan ini untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama terkait hak siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah.

"PPDB tahun ini akan dimulai sekitar bulan Juli. Meskipun konsep zonasi tetap diterapkan, istilah domisili lebih familiar dan menekankan hak siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah," jelasnya.

Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah memiliki prioritas untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut.

Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mengurangi persepsi tentang adanya sekolah favorit. Jayani menegaskan bahwa semua sekolah di Kota Palangka Raya memiliki kualitas yang setara.

Meskipun fokus utama PPDB adalah domisili, jalur prestasi tetap dipertahankan. Namun, porsi untuk jalur prestasi masih akan disesuaikan berdasarkan petunjuk teknis yang akan dikeluarkan nantinya.

"Kami berharap dengan adanya perubahan ini, proses PPDB dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan, yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas," pungkasnya. (HENDRI/j)