BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghadilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah sendiri.
"Kebijakan ini merupakan angin segar bagi mereka yang ingin memiliki hunian yang layak," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis, 30 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SKB Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
"Pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat," jelas Emi.
Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah harus melaksanakan kebijakan ini paling lambat akhir Januari 2025.
Oleh karena itu, mulai 1 Februari 2025, Pemko Palangka Raya akan secara resmi memberlakukan pembebasan BPHTB bagi MBR.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua orang. Hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Pemko akan segera mengumumkan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. (HENDRI/j)
Mulai Februari, Beli Rumah di Palangka Raya Bebas BPHTB
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
DPRD Kotim Kunjungi Seruyan, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Perikanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







