PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengumumkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah dengan tipe 36.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan maksimal 36 m2 dan luas tanah maksimal 200 m2.

"Penghapusan BPHTB ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya, Kamis, 30 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah impian mereka, serta mendorong pertumbuhan sektor properti.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua orang. Hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas ini," pungkasnya. (HENDRI/j)