BORNEONEWS,  Palangka Raya -- Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,07 gram bernama Fitriani (35 th) dan Utuh Serdei (29 th) keduanya warga Jalan A Yani Palangka Raya (Fitriani CS), divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan atau 63 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fitriani CS itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 10 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kaswanto, Kamis (22/9), menyatakan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang didakwakan kepada Fitriani CS berawal pada 19 Maret 2016, di mana Fitriani membeli 1 paket sabu dari Hendra (DPO) seharga Rp450.000 yang tinggal di sekitar Flamboyan Bawah Palangka Raya. Seketika Fitriani mendapatkan sabu itu, dia simpan di rumah sambil menunggu pembeli.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, Fitriani dihubungi Utuh Serdei menanyakan sabu, dan pembeli itu diminta menunggu di gang kecil di samping Percetakan Foto Alin. Saat Fitriani bertemu dengan Utuh Serdei, dijualnyalah 1 paket sabu itu seharga Rp450.000.

Namun ternyata, Utuh Serdei kembali menyerahkan sabu tersebut kepada Mama Ratih yang sudah dihubunginya agar bertemu di belakang Percetakan Foto Alin. Namun saat itu, Mama Ratih menolak dan ingin bertemu di depan Toko Sepatu Restu.

Selanjutnya saat hendak menyerahkan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram itu kepada Mama Ratih yang sudah menunggu, saat itu juga keduanya ditangkap dan digeledah petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng. Kepada Polisi, Utuh Serdei mengakui jika sabu tersebut didapat dari Fitriani, sehingga pada saat itu juga Fitriani ditangkap ketika sedang duduk menjaga warungnya. mg4