BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah sukses melaksanakan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Kloter dan Arab Saudi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rekrutmen Petugas Haji Daerah atau PHD Tahun 1446/2025.
Perekrutan tersebut berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400/08/I-1/Kesra/2025 Tanggal 8 Januari 2025 tentang Rekrutmen Petugas Haji Daerah Tahun 1446 H/ 2025 M. Pelaksanaan rekrutmen PHD tersebut terbuka untuk umum, yang diawali dengan seleksi berkas administrasi, tes CAT dan wawancara dan diumukan tanggal 30 Januari 2025.
Dari 22 calon petugas haji yang mengikuti seleksi nantinya akan diambil masing-masing 5 orang petugas layanan umum, 5 orang petugas kesehatan dan 5 orang petugas pembimbing haji, sebagaimana surat gubernur tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah atau Plt Sekda Pemprov Kalteng, HM Katma F Dirun saat membuka acara seleksi PHD di Hotel Luwansa mengatakan dulu PHD itu ditunjuk langsung oleh gubernur, tanpa melalui seleksi atau tes CAT. Seiring dengan reformasi birokrasi, sekarang seleksi PHD bisa diikuti oleh siapa saja dengan persyaratan memiliki surat rekomendasi dari organisasi atau pemerintah setempat.
"Bagi pejabat daerah atau ASN harus mengantongi rekomendasi dari gubernur, membuat pakta integritas, berkomitmen melayani jamaah, memiliki pengetahuan tentang ibadah haji serta memiliki integritas, kredibilats dan akhlak yang baik," ungkapnya.
--page
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kalteng, H Noor Fahmi mengatakan tes kompetensi berbasis komputer atau Computer Assisted Test atau CAT serta wawancara pendalaman bidang tugas ini dilakukan dalam rangka memperoleh petugas haji yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik.
"Seleksi petugas haji daerah ini dilaksanakan dalam tiga tahap, seleksi administrasi, komptensi CAT, dan wawancara pendalaman bidang tugas pelayanan umum, pembimbing ibadah dan pelayanan kesehatan," ungkap Kakanwil.
Rekrutmen ini kata Kakanwil, berpedoman kepada pentunjuk teknis dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan keikutserataan calon PHD terutama bagi pejabat daerah.
Sebagaimana Pasal 23 dan 25, Undang-Undang 8 Tahun 2019, gubernur, bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah dengan biaya operasional dibiayai dari APBD.
"Kami berharap seleksi PHD ini akan menghasilkan petugas yang berintegritas, profesional, amanah, dan berdedikasi tinggi. Kepada yang dinyatakan lulus nantinya saya berpesan agar bisa melayani jamaah haji dengan hati, jujur, serta mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah haji hingga mereka pulang ke tanah air," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/Y)









