BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan jalan bagi truk pengangkut kayu log dan batu bara yang melewati Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.
"Kita akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penyetopan angkutan kayu log dan batu bara melintasi jalan Provinsi Kuala kurun – Palangka Raya," kata Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden, Jumat, 31 Januari 2025.
Setelah ini pihaknya akan melaksanakan rapat dan koordinasi dengan forkopimda dan dinas terkait serta mengundang tokoh masyarakat untuk membahas kebijakan provinsi sambil menunggu surat instruksi dari Pemprov Kalteng.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran memimpin rapat pembahasan rencana pelarangan angkutan kayu log dan batu bara di Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dan penanganan kejadian Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis, 30 Januari 2025.
Terkait jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun, Sugianto menyampaikan bahwa angkutan kayu log dan batu bara akan dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Saya ambil kesimpulan, perusahaan kayu dan batu bara tidak boleh melintas sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hanya cpo yang boleh dengan kapasitas 8 ton saja,” tegasnya. (RISKA YULYANA/R)









