BORNEONEWS, Sampit – Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024. Hingga Desember 2024, pencapaian perekaman KTP telah mencapai 100,05 persen dari target sebanyak 316.474 penduduk wajib KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadikan Kotim sebagai satu dari 20 kabupaten/kota di Indonesia yang mampu mencapai target pada tahun tersebut. Selain itu, Kotim menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang berhasil menuntaskan perekaman KTP lebih dari 100 persen.
Meski telah melampaui target, Disdukcapil Kotim tetap menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah masih adanya warga di pelosok yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK).
"Jika belum memiliki KK, mereka belum masuk pada target perekaman KTP tersebut," ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025.
Selain itu, warga yang pindah dari luar daerah ke Kotim juga wajib melakukan perekaman ulang, meskipun sebelumnya sudah memiliki KTP di daerah asal. "Ketika mereka pindah dan belum melakukan perekaman di tempat baru, data mereka harus diperbarui," tambahnya.
--page
Kendala lainnya adalah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga berusia di atas 17 tahun yang belum melakukan perekaman. Namun, bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun, mereka masih bisa melakukan perekaman KTP sebagai bagian dari kewajiban administrasi kependudukan.
Untuk memastikan seluruh warga memiliki KTP, Disdukcapil Kotim tetap menerapkan layanan jemput bola. "Kami siap turun ke desa atau perusahaan jika ada permintaan. Selain itu, kami juga mengimbau kades dan camat agar mengajak masyarakat melakukan perekaman dan pembaruan data," katanya.
Pihaknya juga mengakui bahwa banyak warga di pelosok baru mengurus administrasi kependudukan ketika benar-benar dibutuhkan, misalnya untuk kepentingan sekolah, pekerjaan atau perjalanan. Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan.
Lanjutnya, meskipun telah tersedia Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan tiga operator untuk layanan kependudukan, banyak warga masih memilih mengurus dokumen langsung di kantor Disdukcapil Kotim. Akibatnya, terjadi penumpukan antrean di kantor induk.
"Kami menyarankan warga yang antrean di kantor induk terlalu panjang untuk beralih ke MPP. Namun, karena kebiasaan, mereka tetap lebih memilih datang ke Disdukcapil," kata Agus.
Setelah libur panjang, layanan administrasi kependudukan kembali berjalan normal. Namun, Disdukcapil sempat mengalami kendala teknis terkait tanda tangan elektronik yang masa berlakunya habis per 30 Januari 2024. Saat ini, tanda tangan elektronik sudah diperpanjang, sehingga pelayanan kembali optimal.
Secara rata-rata, layanan Disdukcapil Kotim saat ini dapat menerbitkan 200-250 Kartu Keluarga (KK) per hari, serta 150-175 dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan KTP. (DEWI PATMALASARI/Y)









