BORNEONEWS, Barito Selatan - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan 2017- 2022, HM Farid Yusran-Sukanto Djaban (Faris) usungan PDI Perjuangan bakal dikeroyok delapan partai politik pengusung Edy Raya Syamsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (Erat) dalam Pilkada serentak 2017.
Berdasarkan konfirmasi ini seiring batas akhir pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Jumat (23/9/2016) hanya ada tiga bakal calon yang mendaftar. Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan diprediksi gugur alias tidak lolos, karena syarat yang sangat berat sesuai ketentuan KPU yaitu dalam rentang waktu harus mendapatkan 16.000 lebih KTP dukungan masyarakat.
Rabu (21/9/2016) telah mendaftar jago PDIP, HM Farid Yusran -Sukanto Djaban (Faris) dan pasangan dari jalur independen Kisno Hadi-Rikianoor Aman (HAAM). Kamis (22/9/2016) giliran Edy Raya Syamsuri – Satya Titiek Atyani Djoedir yang mendaftar di KPU Barito Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak delapan partai politik akan menggusung pasangan dengan jargon Perubahan Bersama Rakyat tersebut. Kedelapan parpol itu diantaranya Golkar, PAN, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PKPI dan Partai Nasdem.
Sebelum mendaftar di KPU Barsel, pasangan disingkat ERAT ini menggelar deklarasi di alun-alun Iring Witu dihibur artis ibukota Maria Calista. Deklarasi 8 parpol tersebut langsung dibacakan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Barito Selatan Hj Warthiah Thalib Baharudin Lisa.
Dan yang tak kalah hebohnya, pasangan ERAT dan simpatisannya berangkat dari posko induk di jalan Pelita Raya menuju arena deklarasi menggunakan transportasi murah meriah Beca sehingga menjadi pusat perhatian masyarakat kota Buntok.
Usai acara deklarasi, ERAT langsung menuju KPU Barsel untuk mendaftarkan diri dan diterima oleh Ketua KPU Barsel M Hadi Surais beserta empat orang komisioner KPU Barsel lainnya.
Menariknya, pada saat pemeriksaan berkas 8 partai penggusung ERAT di KPU Barsel, sempat terjadi kealotan. Pasalnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memiliki satu kursi di parlemen di berkas administrasinya ditandatangani oleh ketua umum berstatus Pejabat Sementara (Pjs).
Untuk menyatakan sah tidaknya berkas PKPI, pihak KPU Barsel harus berkonsultasi lebih dahulu ke Kemenkum HAM di Jakarta setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari Panwas kabupaten Barito Selatan diketuai Nur Chambyah.
“Kita akan menanyakan terlebih dahulu ke Kemenkum HAM terkait sah atau tidaknya berkas milik PKPI yang ditandatangani Pjs tersebut,” ucap Komisioner KPU Barsel, Gazali Rahman saat pemeriksaan berkas di aula KPU setempat.
Hitung-hitungan, syarat untuk menggusung satu pasangan calon minimal memiliki 5 kursi di parlemen, sementara pasangan bakal calon ERAT memiliki jumlah kursi lebih. Jadi terkait PKPI tidak menjadi masalah bagi ERAT untuk lolos menjadi kontestan Pilkada serentak 2017 Barito Selatan. (Uriutu Djaper/N).








