KASANGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2025 ini bakal menerapkan peraturan daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pajak dan retribusi daerah.

Hal ini mengemuka saat Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat evaluasi terkait revisi penyesuaian tarif peraturan daerah nomor 1 tahun 2024  tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat ini berlangsungdi Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan ini dibuka Pj Sekda, Deddy Feras, Jumat, 31 Januari 2025. 

Menurut Deddy Ferras revisi atau perubahan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, perlu segera ditetapkan sebagai tolak ukur pencapaian realisasi target pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan tahun 2025. 

Adapun tujuannya agar seluruh perangkat daerah pengelola dan pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama mengevaluasi terhadap ketentuan dan tarif yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan akan melahirkan pemikiran dan ide-ide serta informasi terbaru dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujar Pj Sekda Katingan, Deddy Feras.

Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Katingan, rapat asistensi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Katingan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Eka Surayadilaga, dalam laporannya, menjelaskan maksud dan tujuan rapat ini supaya bersama-sama menyusun revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi, sebagai upaya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan dengan difasilitasi oleh narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan adanya rapat asistensi ini, kita berharap Pemerintah Kabupaten Katingan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah," katanya. (ABDUL GOFUR/j)