BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang gadis berusia 20 tahun Bubu, warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjadi korban ancaman dari mantan pacarnya.
Bubu menceritakan pengalamannya tersebut kepada Ipda Shamsuddin, atau yang dikenal sebagai Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, melalui media sosial.
Dalam curhatannya, Bubu mengungkapkan bahwa mantan pacarnya, M (22), mengancam akan menyebarkan foto dan video tak senonoh miliknya.
"Ancaman tersebut muncul setelah Bubu menolak ajakan M untuk kembali menjalin hubungan asmara. Bubu merasa terganggu dan ketakutan atas ancaman tersebut," ungkap Cak Sam, Sabtu, 1 Februari 2025.
Hubungan Bubu dan M berlangsung selama dua tahun sebelum akhirnya putus sekitar dua bulan lalu. Selama berpacaran, M kerap meminta Bubu mengirimkan foto tanpa busana dan mengajak melakukan video call sex (VCS) saat Bubu mandi.
Setelah menerima curhatan Bubu, Cak Sam langsung menghubungi M untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan. Cak Sam menjelaskan kepada M bahwa tindakannya mengancam dan menyebarkan konten pornografi merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Mendapat penjelasan tersebut, M akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Bubu. M berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghapus semua foto dan video tak senonoh milik Bubu dari gawainya. Proses mediasi virtual antara Bubu dan M difasilitasi oleh Cak Sam.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi orang lain," pungkasnya. (PATHUR/j)









