BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang seharusnya segera dilaksanakan, mengalami penundaan.
Keputusan ini diambil sambil menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur regulasi pelantikan kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Chaidir, Sabtu, 1 Februari 2025 mengiyakan informasi penundaan tersebut.
"Benar, pelantikan ditunda. Keputusan ini diambil karena masih menunggu revisi Perpres yang berkaitan dengan regulasi pelantikan kepala daerah," jelas Chaidir.
Chaidir, berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat bersabar menghadapi situasi ini.
"Kami memahami bahwa banyak yang menantikan momen ini, tetapi kita perlu mengikuti aturan yang ada. Harapannya, semua pihak bisa bersabar hingga waktunya tiba," jelas Chaidir.
Chaidir mengatakan, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal ulang pelantikan dan pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Saat ini belum ada kepastian kapan pelantikan akan dijadwalkan ulang. Kami masih menunggu informasi resmi," jelas Chaidir.
Chaidir juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang.
"Semua pihak diharapkan tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait revisi Perpres tersebut," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









