SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Sanidin dan Siyono akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 4 Februari 2025, dengan jadwal sidang pukul 19.30 WIB. Jadwal tersebut diumumkan MK melalui website resminya www.mkri.id.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 2, Sanidin dan Siyono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kotim 2024. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, Sanidin-Siyono mendalilkan adanya mobilisasi kepala desa dan berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan.

Dalam gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, mereka menuding adanya mobilisasi kepala desa, anggota DPD, serta panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, sebagai petahana Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Mereka juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi, yang salah satunya berujung pada pemecatan Ketua PPS oleh KPU.

Selain itu, Sanidin-Siyono juga mengklaim adanya pelanggaran lain, seperti manipulasi penghitungan suara, penyalahgunaan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye. Kemudian penggunaan fasilitas jabatan bupati, praktik politik uang atau money politic yang diduga melibatkan pejabat daerah, dan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh Dinas PUPR Kotim.

Meskipun laporan ke Bawaslu Kalimantan Tengah sudah dilakukan, Sanidin-Siyono menyatakan bahwa tidak ada tindak lanjut karena dianggap tidak terbukti.

Dalam petitumnya, Sanidin-Siyono meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kotim Nomor 1428 tentang penetapan hasil Pilkada 2024, mendiskualifikasi pasangan Halikinnor-Irawati sebagai peserta Pilkada, dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kotim dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.

Kemudian pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kotim 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025, membahas jawaban Termohon yaitu KPU Kotim, keterangan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Halikinnor-Irawati, serta pengesahan alat bukti.

Dalam sidang tersebut KPU Kotim melalui kuasa hukumnya M Ali Fernandes, menyangkal tuduhan penyalahgunaan 1.791 surat suara, menyebutnya sebagai surat suara cadangan yang masih tersimpan di gudang. Selain itu, selisih jumlah pemilih antara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati juga dijelaskan sebagai akibat dari pemilih pindahan yang hanya berhak memilih gubernur, bukan bupati.

Sementara itu, Halikinnor-Irawati melalui kuasa hukumnya, Amnasmen, menepis tuduhan pengerahan pejabat daerah, kepala desa, dan money politics. Pihaknya menyebut laporan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Kotim tetapi dihentikan karena tidak terbukti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, sebagai pemberi keterangan mengungkap telah menerima banyak laporan terkait Pilkada 2024. Namun, hanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan lain tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilihan. (DEWI PATMALASARI/H)