PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mengalami penundaan.

Keputusan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah pimpinan Tito Karnavian, dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan pihaknya siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan.

"Itu domainnya antar para pimpinan tingkat pusat. KPU daerah hanya melaksanakan saja dan kami siap melaksanakan hasil putusan bersama," kata Sastriadi di Palangka Raya, Minggu, 2 Februari 2025.

Sastriadi menegaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu bertugas menyiapkan seluruh tahapan pemilihan hingga menetapkan hasil, sementara proses pelantikan merupakan kewenangan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, KPU memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Tugas tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan tahapan pemilihan agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Kemendagri mengumumkan penyatuan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah efisiensi.

Tito mengatakan keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung penyatuan jadwal pelantikan guna menghindari proses yang terpisah dalam waktu berdekatan.

Pemerintah masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, dan MK sebelum menetapkan jadwal pelantikan baru.

Setelah putusan dismissal MK keluar, KPU akan melakukan penetapan dan menyerahkannya ke DPRD sebelum akhirnya diteruskan ke Kemendagri.

Komisi II DPR RI juga berencana menggelar rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 3 Februari 2025 untuk membahas usulan perubahan jadwal ini.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan serentak pada 6 Februari bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Namun, dengan adanya perubahan ini, keputusan akhir akan dipertimbangkan kembali. (HERMAWAN DP/j)