BORNEONEWS, Jakarta - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap pengelola Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan menghentikan operasinya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Minggu 2 Februari 2025 mengatakan pihaknya memerintahkan Deputi Bidang Gakkum KLH untuk menerbitkan sanksi paksaan pemerintah terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) TPAS Basirih.
Hal itu, katanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Perintah tersebut muncul karena berdasarkan hasil pengawasan, UPTD TPAS Basirih telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Menindaklanjuti perintah Menteri Lingkungan Hidup, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH langsung melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih.
Pemasangan papan peringatan ini dilakukan bersama dengan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.
Sebelumnya, Menteri LH juga melakukan inspeksi mendadak ke TPAS Basirih pada 28 November 2024, sebagai bagian dari langkah memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024, ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan oleh UPTD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Temuan utama meliputi praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak 2000.
Praktik itu melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
"Selain itu, UPTD TPAS Basirih tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Hasil pengujian air limbah pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan rawa menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu yang ditetapkan.
Parameter yang melampaui baku mutu meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan Derajat Keasaman (pH).
ANTARA









